Jakarta,wartalintasdesa.web.id — Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, memaparkan tiga arah utama kebijakan Kementerian Agama untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan pelecehan di lingkungan pondok pesantren dan satuan pendidikan Islam. Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas Pencegahan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren dan Pendidikan Islam yang berlangsung di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dalam pemaparannya, Wamenag menegaskan seluruh kebijakan disusun bertumpu pada penguatan nilai‑nilai dasar pesantren, sekaligus mengembalikan esensi pesantren sebagai ruang pengasuhan yang aman, sehat, dan bebas dari intimidasi maupun pelecehan.
Langkah strategis ini juga bermaksud memposisikan ulang pesantren sebagai lembaga pendidikan sekaligus ruang perlindungan. Pemerintah menilai pesantren bukan sekadar tempat mentransfer ilmu agama secara konvensional, melainkan institusi pengasuhan yang memikul tanggung jawab penuh menjaga keselamatan fisik, jiwa, dan martabat setiap santri yang dititipkan kepadanya.
“Kedepannya, indikator mutu pesantren tidak hanya diukur dari kedalaman pemahaman agama santri, tetapi juga kualitas ekosistem internal yang menjamin lingkungan belajar aman, sehat, dan bersih dari kekerasan. Perlindungan santri adalah amanah sakral pendidikan Islam, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif di atas kertas,” ujarnya.
Wamenag juga menekankan, kehadiran negara dalam memperkuat pencegahan kekerasan harus berjalan efektif tanpa mengurangi kemandirian dan kekhasan pesantren.
Berikut rincian tiga arah kebijakan pencegahan kekerasan di pesantren:
Arah Kebijakan I: Penguatan Tata Kelola Pesantren
– Aturan tertulis yang lengkap: Menetapkan peraturan tertulis pencegahan kekerasan, kode etik pengasuhan yang jelas, serta sanksi tegas bagi pelanggaran.
– Satgas yang kuat dan mandiri: Membentuk Satgas beranggotakan orang kompeten, berintegritas tinggi, bersifat independen, dan berpegang pada prinsip perlindungan korban.
– Pembagian tugas jelas: Menetapkan pembagian tugas pengawasan yang terukur, sehingga setiap pengasuh dan tenaga pendidik tahu tanggung jawabnya masing‑masing.
– Penerapan nyata sehari‑hari: Mengubah aturan menjadi kebiasaan dalam seluruh proses pengasuhan dan pembelajaran, bukan sekadar dokumen tertulis.
– Pembinaan berkelanjutan: Kemenag memasukkan indikator lingkungan aman ke dalam instrumen pembinaan, pendampingan, dan evaluasi berkala pengelolaan pesantren.
Arah Kebijakan II: Pencegahan & Penanganan Berpusat pada Korban
– Kanal pengaduan mudah & aman: Menyediakan saluran laporan yang responsif, menjaga kerahasiaan, ramah anak, dan mudah diakses seluruh warga pesantren.
– Penanganan cepat & transparan: Setiap laporan diproses secara cepat, objektif, transparan, dan didokumentasikan lengkap.
– Jaminan perlindungan menyeluruh: Korban berhak atas keamanan, pendampingan psikologis, kelanjutan pendidikan, serta bantuan hukum.
– Larangan perdamaian sepihak: Menolak mediasi yang menekan korban; perdamaian tidak menghapus tanggung jawab pidana atau sanksi pelaku.
– Utamakan kepentingan korban: Seluruh proses penegakan hukum dan sanksi berjalan adil, profesional, dan berpusat pada hak‑hak korban.
Arah Kebijakan III: Pengawasan, Pengembangan SDM & Kolaborasi Lintas Sektor
– Peningkatan kapasitas SDM: Melatih pengasuh dan anggota Satgas secara rutin tentang perlindungan anak serta penanganan awal kasus kekerasan.
– Pemantauan rutin: Melakukan evaluasi berkala untuk memetakan risiko kekerasan dan menyusun langkah perbaikan yang nyata.
– Sistem data aman: Mencatat laporan dan penanganan kasus secara rapi dengan menjamin kerahasiaan serta anonimitas korban.
– Kerja sama lintas pihak: Memperkuat sinergi antara pesantren, Kemenag, keluarga santri, pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum.
– Perlindungan di dunia maya: Menyusun langkah pencegahan perundungan siber, eksploitasi, dan pelecehan seksual digital di lingkungan pesantren. (Red-Wld)


















