Jakarta,wartalintasdesa.web.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengatur ulang operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada masa hari libur. Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara, Arumsari, menyatakan kebijakan ini disusun untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan efisiensi biaya, namun tetap menjaga standar kualitas layanan.
“Surat edaran ini diterbitkan guna optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, serta penyamaan standar pelaksanaan MBG di seluruh SPPG,” ujar Arumsari dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Dalam aturan tersebut ditegaskan: selama hari libur, penyaluran makanan bergizi dihentikan sementara, baik bagi peserta didik maupun kelompok non‑peserta didik (kelompok 3B: ibu hamil, ibu menyusui, dan balita). Kebijakan berlaku untuk libur sekolah, hari libur nasional, libur keagamaan, libur daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.
Meskipun pelayanan makanan tidak berjalan, keamanan dan pemeliharaan aset tetap dijaga. Petugas keamanan bertugas 24 jam secara bergilir sesuai jadwal.
Poin penting lain: insentif operasional SPPG tidak dibayarkan saat tidak beroperasi. Hal ini menjadi salah satu langkah penghematan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
“Dengan tidak ada penyaluran makanan, SPPG yang tidak beroperasi tidak menerima insentif. Dari 27.820 SPPG yang aktif, hitungan insentif harian selama 18 hari libur menghasilkan efisiensi sekitar Rp3 triliun,” jelas Arumsari.
Melalui aturan ini, BGN menargetkan pengelolaan MBG makin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta siap kembali beroperasi penuh segera setelah masa libur berakhir. (Hn/Red)


















