LEBAK, Wartalintasdesa.web.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Masyarakat Pro-Anti Korupsi (AMPRAK) Soroti Camat Curugbitung terkait adanya dugaan Penyalahgunaan Dana PNPM Kecamatan Curugbitung. LSM AMPRAK meminta agar Bupati Lebak memanggil Camat Curugbitung karena adanya dugaan Penyalahgunaan Dana PNPM di mana ia berdinas, Pada Selasa, (26/08/2025).
“Dugaan penyalahgunaan dana tersebut diduga dilakukan oleh pejabat kantor kecamatan Curugbitung yang diduga menggunakan dana SPP (Bantuan Simpan Pinjam) Program PNPM sumber dana APBN yang dikelola unit pelaksana kegiatan UPK tingkat kecamatan Curugbitung sebesar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) tanpa adanya dasar alasan hukum yang sah”, ucap Duleh Ketua AMPRAK.
Duleh juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil informasi dan investigasi lembaga dilapangan dapat di pertanggung-jawabkan serta diperoleh bukti yang diduga rentan dengan praktek perbuatan melawan hukum seperti halnya korupsi, kolusi dan nepotisme KKN.
Adanya dugaan kejahatan keuangan negara atau perekonomian negara dengan indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan, dilakukan dan dijalankan oleh oknum pejabat, jelasnya.
Masih kata Duleh, Secara eksis dalam suatu tindakan hukum adanya kesadaran untuk melakukan dan atau dilakukan dengan unsur kesengajaan demi untuk kepentingan perseorangan (pribadi) dengan mengabaikan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat, kata Duleh.
Bahwa hal ini telah terjadi dimasa transisi perubahan nama badan UPK Kecamatan Curugbitung sebelum menjadi BUMDESMA Kecamatan Curugbitung serta pergantian kepengurusan jabatan ketua yang dijalankan UPK, lanjut Duleh.
Analisa fakta dan analisa hukum. Secara tegas jika berdasarkan bukti dan keterangan saksi, kami melihat adanya kekentalan dan kekuatan secara hukum yang mengikat, tetapi tidak memenuhi kehendak hukum sebab yang terjadi, ternyata adanya unsur disengaja yang berdampak lemahnya kepatuhan terhadap aturan undang-undang yang mengatur sistem prosedur, pengawasan dan penegakannya.
Analisa hukum, bahwa diduga kuat diduga adanya bentuk perbuatan indikasi KKN dengan tidak mengindahkan kepatuhan pada ketentuan hukum yang sudah ditetapkan.
“Bahwa, Pejabat Camat/ ASN yang meminjam atau memakai uang SPP PNPM baik sumber dana dari APBN/ APBD, tanpa dasar alasan hukum yang sah, apalagi terjadi tidak membayar atau mengembalikannya, dan/ atau mengembalikannya setelah bertahun-tahun lamanya, dengan tidak mengindahkan kepatuhan pada ketentuan hukum yang sudah ditetapkan, bisa dianggap perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat disanksi dan masuk dalam rumusan melanggar hukum,” pungkas Duleh. (San)


















