LEBAK – Anggota DPRD Provinsi Banten Hj. Emuy Mulyanah, Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kabupaten Lebak menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bersama para mahasiswa yang tergabung di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Lebak. Sosper dilakukan di Kp.Kopi Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, pada Kamis (24/07/2025).
H. Agus R Wisas, Tokoh Lebak menyampaikan bahwa tujuan utama Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) oleh DPRD adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkan. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui, memahami dan mengaplikasikan perda dalam kehidupan sehari-hari.
“Keterlibatan mahasiswa GMNI dalam Sosper ini agar mahasiswa ikut terlibat dan mengetahui, memahami Perda yang ada di Provinsi Banten. Sosper ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka terkait Perda,” ungkapnya.
Hj. Emuy Mulyanah, dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) menyampaikan dengan melakukan sosialisasi Perda berdasarkan aspirasi masyarakat, diharapkan Perda dapat menjadi produk hukum yang efektif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.
“Kehadiran mahasiswa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah agar menjadi masukan kedepan dalam menyusun Peraturan Daerah, terutama di bidang Pertanian, Peternakan dan lainnya. Saya di Komisi II DPRD Provinsi Banten saat ini membidangi sektor seperti perdagangan, perindustrian, pertanian, perikanan, dan kelautan. Selain itu, Komisi II juga membahas pengelolaan sumber daya alam, koperasi, pariwisata dan ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Hd)


















