LEBAK – Diduga ada polemik internal hingga saat ini Desa Kerta Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak belum melaksanakan Musdes (Musyawarah desa) dan Musdesus (Musyawarah desa khusus), polemik tersebut ditenggarai hingga kini permasalahan di Desa Kerta seolah tak kunjung usai, sehingga pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas agar Musdes dan Musdesus Koperasi Desa Merah Putih di Desa tersebut segera terlaksana, tanpa harus mencari benar dan salah, namun lebih mengedepanlan kepentingan masyarakat Desa yang lebih besar dan jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat.
Ricki Zaenal Abidin selaku Kepala Desa Kerta yang saat ini masih syah kedudukan nya secara hukum menjabat Kepala Desa Kerta mengatakan, Untuk melaksanakan Musdes sebetulnya saya sudah berkirim surat kepada BPD tepatnya tanggal 6 Mei 2025 dan tanggal 16 Mei 2025 terkait undangan Mudesus Koperasi Merah Putih, namun mereka (bpd-red) tetap tidak mau hadir dengan alasan tidak jelas.
Bahkan, saya pun telah berkirim surat pada seluruh Prades Kerta tertanggal 11 Januari 2025 terkait panggilan bekerja di Kantor Desa. Serta melayangkan surat teguran pada Prades tertanggal 16 Mei 2025, agar bekerja kembali di Kantor Desa Kerta karena segel Kantor Desa sudah di buka oleh Muspika, namun tetap tidak mau bekerja dengan alasan yang juga tidak jelas. Sekarang silahkan publik dan masyarakat Kerta yang menilai, saya hanya memberikan edukasi agar masyarakat Kerta dan publik tercerahkan terkait polemik di Desa Kerta ini. Katanya
Saat dipertanyakan soal status hukum dirinya, Ricki menyampaikan melalui sambungan WhatsApp nya, terkait tuduhan korupsi kan sedang berjalan, dan Desa Kerta pun sudah dilakukan audit oleh inspektorat.
“Jadi seharusnya meskipun ada polemik, roda Pemerintahan Desa Kerta itu harus tetap berjalan, pelayanan ke masyarakat juga harus berjalan, karena kalau sampai tidak berjalan, ini sangat merugikan masyarakat. Terkait hukum ya berjalan saja dan nanti hukum yang akan menjawab, intinya jangan sampai pelayanan ke masyarakat terhambat. Jadi saya harapkan pelayanan itu terus berjalan, bansos tersalurkan kepada masyarakat miskin, pembangunan terealisasi,” terangnya
Terkait pengunduran diri seluruh RT dan RW kata Ricki, saya selaku Kepala Desa sampai detik ini belum pernah menerima surat pengunduran nya, juga terkait pengunduran diri seluruh anggota BPD, sama belum pernah menerima surat pengunduran diri mereka,” ujarnya.
Kata Ricki Dalam aturan juga kan sudah jelas, pengunduran diri BPD harus melalui mekanisme yaitu, harus melalui Kepala Desa terlebih dahulu, setelah itu Kepala Desa memberikan surat rekomendasi, baru Kepala Desa menindak lanjuti ke Kecamatan, setelah Kecamatan memberikan rekomendasi baru menindak lanjuti ke DPMD baru ke Bupati, itupun keputusan ada di Bupati diberhentikan atau tidaknya, jadi sebelum terbit SK pemberhentian dari Bupati Lebak, maka BPD masih syah menjabat, BPD wajib menjalankan tugas dan fungsinya karna BPD diangkat oleh SK Bupati dan diberhentikan juga oleh SK Bupati, aturan tersebut tertuang di Permendagri no 110 tahun 2016, Paragraf 3 Pasal 20. Imbuhnya
Ricki berharap,Desa Kerta segera melaksanakan atau menyelenggarakan Musdes, agar ADD dan DD Kerta segera terserap, belum lagi Musdesus terkait Koperasi Merah Putih yang merupakan bagian dari instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang harus dijalankan oleh seluruh Desa dan Kelurahan di Indonesia guna memperkuat ekonomi desa melalui usaha bersama.
Sementara itu, Gilang Nugraha selaku Ketua BPD Kerta yang juga merupakan Guru P3K di SDN 2 Kertaraharja saat dikonfirmasi awak media pada Senin (26/5) melalui pesan WhatsApp, terkait Desa Kerta hingga kini belum melaksanakan musdes dan musdesus mengatakan, Walkmslam belum tau pak desa nya juga belum ada yg ngantor dan anggota BPD juga sudah mengundurkan diri.
Disinggung bahwa musdes dan musdesus itu harus segera terlaksana untuk keberlangsungan berjalannya pemerintahan Desa, Hingga berita ini publish Gilang ketua BPD tidak membalas.(Hd/red)


















