banner 728x250
Berita  

Diduga Tidak Miliki SLHS dan Koki Bersertifikat, SPPG Cicaringin Sudah Operasi

banner 120x600
banner 468x60

LEBAK – Diduga Tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) termasuk keberadaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) tidak lengkap alias tidak memenuhi syarat serta Koki tidak bersertifikat SPPG Cicaringin yang beralamat di Jl.Raya Malingping – Gunungkencana Kp.Kandangsapi RT 017/005 Desa Cicaringin sudah nekad beroperasi sehingga menimbulkan pertanyaan.

Kepala SPPI yang di dampingi Asisten Lapangan Cicaringin saat di konfirmasi mengatakan, IPAL lagi proses mungkin untuk minggu ini dibereskan dan diperbaiki,.Memang dari awal juga sudah dibicarakan dengan mitra agar segera diperbaiki. Disinggung terkait SLHS Kepala SPPI mengungkapkan, membuat SLHS juga kan harus ada sertifikat IKL jadi mengingat IPAL nya belum beres, masih harus diperbaiki dan dikerjakan sehingga SLHS belum memiliki akhirnya, adapun untuk koki tinggal nunggu sertifikat saja dan sudah di setujui oleh BGN kemarin.

“Saya juga tau aturan tersebut, kalau belum lengkap persyaratan belum bisa running dan hal itu sudah saya sampaikan ke mitra,”jelasnya. Rabu (11/2/2026)

Diketahui sanksi bagi SPPG sebelum syarat lengkap sudah running dan beroperasi,
Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan kebijakan ketat yakni bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelum seluruh syarat administratif dan teknis, terutama Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dipenuhi berdasarkan situasi keamanan pangan Makan Bergizi Gratis (MBG), akan di sanksi Suspend (Penangguhan Operasional Sementara).

SPPG yang belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), sertifikat halal, atau bukti kelayakan air juga selain dikenakan sanksi suspend akan dilakukan penutupan atau penghentian permanen.

Akan dikenakan pemutusan kontrak sepihak juga oleh BGN jika tidak memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan. Termasuk penghentian pembayaran bahan baku ke mitra, karena syarat tersebut syarat Utama yang Wajib dipenuhi sebagai bentuk respons cepat terhadap insiden keracunan pangan dan untuk memastikan keamanan gizi anak penerima program.

Terbaru Badan Gizi Nasional (BGN), Mengatur untuk seluruh dapur Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis (SPPG/MBG) wajib memiliki koki atau juru masak bersertifikat. Koki bersertifikat diperlukan untuk menjamin keamanan pangan, mencegah keracunan, dan memastikan standar gizi. Dapur yang tidak memenuhi standar ini dapat disanksi atau ditutup. Adapun syarat menjadi koki di SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga umumnya meliputi latar belakang pendidikan kuliner (SMK Tata Boga/D3/S1), pengalaman kerja di dapur, serta kepemilikan sertifikasi kompetensi (BNSP). Koki juga wajib memahami standar keamanan pangan (HACCP), nutrisi, dan mampu bekerja cepat dalam tim. Namun sangat disayangkan koki di SPPG Cicaringin sampai berita ini dilayangkan belum memiliki sertifikat.(Hd)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *