LEBAK – Tindak lanjut dari hasil Audiensi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lebak dengan Kementerian Agama Kabupaten Lebak Kamis (12/6/2025) telah mengeluarkan surat resmi kepada para Kepala KUA se Kabupaten Lebak tentang pendataan sarana Ibadah Masjid dan Musholla, mendorong semua pihak baik instansi pemerintah yang punya keterkaitan dan kontrol sosial untuk ikut peran aktif dalam sejahterakan tempat ibadah khususnya Masjid dan Musholla yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebak.
Menyejahterakan masjid dan musholla berarti memakmurkannya dan menjadikan masjid dan musholla sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan ekonomi yang bermanfaat bagi umat Islam. Ini mencakup berbagai aspek seperti pemeliharaan fisik, kegiatan ibadah, pendidikan agama, kegiatan sosial, dan pengelolaan keuangan masjid secara transparan dan akuntabel. Dikatakan Drs.H.Zubaedy Haerudin ketua FKUB Kabupaten Lebak melalui WhatsApp. Kamis (12/6/2025).
Lebih detailnya menurut ketua FKUB Lebak,
Memakmurkan Masjid secara fisik memastikan masjid tetap bersih, terawat, nyaman untuk digunakan beribadah. Untuk kegiatan ibadahnya lanjut H.Zubaedy, harus mampu membangun semangat sholat berjamaah, mengadakan pengajian, membaca Al-Qur’an, dan kegiatan keagamaan lainnya seperti kegiatan sosial dan membuat agar
pengelolaan keuangan masjid dan musholla bisa transparan dan akuntabel, serta memanfaatkan dana masjid untuk kegiatan – kegiatan yang bermanfaat bagi masjid atau musholla itu sendiri.
Kata H.Zubaedy ketua FKUB Lebak, Hasil audiensi FKUB dengan Kementerian agama dan pemerintah Kabupaten Lebak belum lama ini Alhamdulillah, sudah turun edaran ke setiap Kecamatan dan KUA di Kabupaten Lebak, untuk melakukan pendataan ulang jumlah dan keberadaan masjid dan musholla yang akurat dan jelas keberadaannya.
Kenapa harus pendataan ulang ucap ketua FKUB Lebak, mengingat data yang di ajukan dari tiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Lebak yang FKUB terima dari Kemenag Lebak pada tahun 2024 dianggap tidak masuk logika.
“Seperti data Kecamatan Cihara, masa musholla satu Kecamatan hanya ada 4 musholla, begitu juga Kecamatan Leuwidamar didata hanya ada 3 musholla yang tercantum. padahal satu Kecamatan itu sangat luas,”bebernya.
Lanjut H.Zubaedy, Pendataan Ini bertujuan agar setiap masjid dan musholla memiliki legalitas yang jelas, agar segera memiliki ijob yang terdata di simas sehingga dapat segera diajukan untuk mendapatkan bop dari pemerintah. Kegiatan ini harus kita dorong, didukung dan dikawal bersama – sama agar program ini berjalan sukses sesuai harapan, ini juga salah satu bentuk dan bagian ibadah karena ikut andil dalam hal mensejahterakan dan memakmurkan tempat ibadah.
Terpisah Handa ketua DPC Ormas Jaringan Pemberdayaan Warga Sejati (Jayagati Jaya Banten) Kecamatan Cileles mengapresiasi apa yang disampaikan Drs.H.Zubaedy Haerudin ketua FKUB Lebak, kata Handa, memang betul saat ini sangat diperlukan semua pihak berperan aktif dalam hal upaya memakmurkan dan sejahterakan masjid bh dan musholla disaat tingkat kepedulian masyarakat sudah mulai berkurang. Mungkin dengan memiliki ijob dan terdaftar di simas kedepannya bisa terbantu mendapat bop dari pemerintah sehingga pengurus masjid atau musholla bisa gunakan anggarannya untuk perawatan dan perbaikan, serta keperluan lain untuk kegiatan,kepentingan di masjid dan musholla tersebut.
“Saya merasakan betul saat menjadi ketua dkm, saat sebagai pengurus musholla di kampung saya, sangat berat sekali bangkitkan kepedulian sehingga keberadaan musholla seolah hanya milik pengurus atau dkm nya saja terutama kaitan perawatan, kebersihan dan kenyamanannya,” katanya.
Padahal menurut Handa, Di masa Nabi Muhammad Saw ataupun di masa sesudahnya, masjid atau musholla menjadi pusat atau sentral kegiatan kaum muslimin tidak hanya untuk shalat saja. Kegiatan bidang pemerintahanpun mencakup: ideologi, politik, ekonomi, sosial, peradilan, dan kemiliteran dibahas dan dipecahkan di masjid saat itu. Masjid berfungsi pula sebagai pusat pengembangan kebudayaan Islam, sebagai ajang halaqah atau diskusi.pungkasnya. (Hd)


















