LEBAK – Adanya edaran resmi dari Kementerian Agama Kabupaten Lebak yang ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama Islam Se Kabupaten Lebak terkait pendataan Ijin operasional tempat ibadah khususnya Masjid dan Musholla, yang mana surat edaran tersebut dikeluarkan menindak lanjuti hasil audiensi sebelumnya antara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikulur bergerak cepat untuk mendata ulang tempat ibadah khususnya yang berada di Kecamatan Cikulur.
Terkait pendataan Masjid dan Musholah yang ada di Kecamatan Cikulur Alhamdulillah saya sudah menginstruksikan kepada para penyuluh agama Islam yang bertugas di KUA Kecamatan Cikulur. Demikian dikatakan Kepala KUA Kecamatan Cikulur, HM.Abdul Muti. M.Pd saat ditemui awak media di ruang kerjanya. Selasa (24/6/2025).
Adapun dari 6 penyuluh agama Islam yang bertugas di Kecamatan Cikulur kata Abdul Muti, untuk mempercepat pendataan saya delegasikan bagi-bagi tugas seperti, Sehabudin dua desa yakni Cigoong Selatan dan Cigoong Utara, Holil mendata desa Muaradua, Pasir Gintung dan Anggalan, Asep mendata desa Parage dan Sumur Bandung, Awaludin desa Sukaharja dan Sukadaya, Ahmad desa Cikulur dan Taman Jaya terakhir Putri mendata desa Muncang Kopong dan Curug Panjanng.
“Alhamdulillah semuanya sudah bergerak dan mendata tempat ibadah yaitu masjid dan musholla diperkirakan hasil saat ini sudah mencapai lima puluh persen tetapi di upayakan akhir Juni ini sudah mencapai delapan puluh hingga sembilan puluh persenan,” bebernya.
Lanjut Abdul Muti Kepala KUA Kecamatan Cikulur, Pendataan masjid dan musholla juga bukan hanya jumlah tetapi perivikasi, karena kalau jumlah nantinya tidak akan diketahui oleh data statistik sedangkan dengan perivikasi bakal diketahui status keberadaan tempat ibadah tersebut.
“Apakah berdiri bangunan masjid atau musholla itu di tanah wakaf atau tanah milik, sehingga nanti bisa di ketahui kalau misalkan bangunan tempat ibadah tersebut berdiri di tanah wakaf apakah sudah ada akta ikrar wakaf (AIW) atau belum,”terangnya.
Jadi nantinya, Kata Abdul Muti, Dengan perivikasi tempat ibadah bisa di ketahui juga ada berapa yang sudah memiliki AIW dan ada berapa yang belum termasuk.
“Selain hal di atas nanti dapat di ketahui juga siapa ketua dkm nya, kepengurusannya dan hal lainnya yang berkaitan dengan kepentingan tempat ibadah tersebut,” pungkasnya.(red)


















