banner 728x250

Pembuatan Buku Nikah di Desa Karangpamidangan, Warga Diminta Uang Rp 350 Ribu

banner 120x600
banner 468x60

Lebak,- Program pembuatan surat nikah gratis yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Dukcapil, merupakan bagian dari program nikah massal atau isbat nikah. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam mendapatkan Buku Nikah terutama mereka yang belum memiliki buku nikah resmi, untuk tercatat pernikahannya secara sah. Tetapi program tersebut masih ada yang memanfaatkan oleh beberapa oknum pihak Desa yang mempasilitasi masyarakat untuk mendapatarkan diri memiliki buku nikah dengan mematok biaya 350 ribu untuk satu pasangan buku nikah.

Padahal antusias masyarakat sangat besar khususnya di pelosok desa yang tidak memiliki buku nikah seperti pernikahan tidak tercatat secara hukum negara.
Sayangnya antusias masyarakat yang mengikuti program tersebut di manfaatkan oleh para oknum. Seperti disalah satu desa di Kecamatan Wanasalam selaku pasilitator dalam mengajukan pendaptaran Buku nikah di KUA, sebanyak 32 pendaptar di salah satu kampung di Desa Karangpamidangan, justru harus mengeluarkan uang sebesar 350 ribu per orang.

Tujuan program dari Kemenag dan dukcapil tersebut

Memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi, untuk mencatatkan pernikahan mereka.
Memastikan tercatatnya pernikahan secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah.

Beberapa warga yang tidak mau di sebutkan namanya yang ikut mendaftar mengungkapkan bahwa mereka harus mengeluarkan anggaran mencapai 350 ribu oleh pihak Desa sebagai pasilitator,

“Iyah pertama kami di pinta 150 ribu oleh pak RT, dan memberikan persyaratan yang akan di bawa ke Desa, tak lama kami di kumpulkan kembali di Kantor Desa Karang Pamidangan oleh Saudara SN, dan di sana juga kami di wajibkan melunasi sisanya 200 ribu dan di beri waktu dua hari pada waktu itu, dan uang tersebut kami lunasi juga melalui pak RT,
Jumat (20/06/2025)

“Bahkan yang anehnya kami mengeluarkan anggaran 350 ribu, kami juga yang harus berangkat ke Kantor KUA yang berada di Binuangeun, dengan membawa saksi dan persyaratan, apalagih sebanyak 300 lebih yang ngantri, akhirnya kami pulang menyerahkan ke pihak desa saudara SN yang harus membereskan. Namun anehnya di desa sebelah anggarannya tidak seperti di Desa Karangpamidangan mencapai 350 ribu, di tempat lain informasinya gratis”, ungkapnya.

Sementara itu, Sadam, salah satu RT di Desa Karangpamidangan menjelaskan, “Pertama impo lewat WA, saya sampaikan lagi ke masyarakat, saya sudah tau yang harus di bayar 100 ribu 15 ribu dan 2000 itu yang harus di bayar ke desa cuman masyarakat di pinta uang hasil musyawarah siap 150 ribu plus ongkos mobil itu tahap ke 1. Tahap ke 2 datang lagi surat dari desa, saya bagikan lagi, masyarakat ke desa lagi, permohonan maap karena ada kesalahan dari desa karna kekurangan dana masyarakat di pinta lagi 200 ribu saya juga sebagai RT sama membayar juga, dan tahap ke 3 datang lagi surat, saya bagikan lagi, masyarakat harus membuat Poto 2×3 dan 3×4 sebayak 8 lembar, jelas RT saat di hubungi wartawan via WhatsApp pada Minggu 22/06/2025.

Wartawan masih berusaha menghubungi pihak desa dan kepala KUA kecamatan Wanasalam, untuk dikonfirmasi mengenai ada atau tidaknya biaya administrasi yang mesti di bayar atau dikeluarkan oleh masyarakat yang mendaftar. (Hn/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *