LEBAK – Diduga Tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) termasuk keberadaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) tidak lengkap alias tidak memenuhi syarat serta Koki belum bersertifikat, SPPG kerta 2 yang beralamat di Kampung Baru, Desa Kerta Kecamatan Banjarsari, sudah nekad beroperasi sehingga menimbulkan sorotan Ormas Badak Banten
Adanya dugaan pelanggaran juknis BGN oleh SPPG Kerta 2, Ruswa Ilahi Koordinator Ormas Badak Banten zona 6 angkat bicara, Saya sangat menyayangkan terhadap SPPG Kerta 2, ko bisa langsung running sedangkan menurut aturan masih banyak syarat yang belum dilengkapi secara aturan yang berlaku.
“Ini sudah melanggar aturan yang di keluarkan BGN Nomor 401.1.2025 tentang petunjuk teknis dan tata kelola penyelenggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026, terutama kelengkapan sarana dapur, IPAL, dan layout kamar, serta pasilitas untuk ka SPPG,”. tegasnya. Selasa (10/3).
Dikatakan Ruswa, Dalam hal ini saya meminta kepada pihak Badan Gizi Nasional agar mengevaluasi SPPG kerta 2, dan berikan sanksi sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh BGN,”. tandasnya.
Sementara itu Fitra Rizki Akbar selaku kepala SPPI Kerta 2, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Sabtu (7/3) mengatakan, Mengenai IPAL itu untuk pembuangannya sudah ada, tapi grasgrap belum ada, tapi saya sudah bilang kemitra untuk memperbaiki selama libur nanti karena saya juga sudah laporan ke BGN mengenai itu dan ada suratnya.
Mengenai sertifikat koki, kata kepala SPPI Kerta 2, kalo di bawah 3000 cukup sertifikat penjamah makanan, dan di akhir bulan Februari kemarin sudah terlaksana 4 dapur di Banjarsari termasuk dapur kerta 2 mengikuti kegiatan pelatihan penjamah makanan oleh Dinkes, adapun pasilitas kamar tidur dan pos satpam saat ini memang belum ada.
“Saya juga menekankan ke mitra mengenai SLHS kalau sudah terbit sertifikat penjamah makanan, dilakukan juga pengajuan sertifikat SLHS, halal dan lainnya.
Lanjut Fitra, Mengenai ketidak lengkapan syarat SPPG Kerta 2 ini sebelumnya saya juga sudah menayakan ke Mitra, beliau mengatakan semuanya sudah beres sesuai SOP dari BGN tetapi pada kenyataannya semuanya dalam proses,”. pungkasnya dengan nada kecewa.
Diketahui sanksi bagi SPPG sebelum syarat lengkap tidak boleh running dan beroperasi karena dalam aturan.
Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan kebijakan ketat yakni bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memenuhi syarat administratif dan teknis, terutama Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), IPAL, Koki bersertifikat, pos satpam dan pasiliatas SPPI.(red)
SPPG Kerta 2 di Duga Melanggar Juknis BGN, Ormas Badak Banten Angkat Bicara


Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Seorang pemuda sederhana yang lahir di kampung cikiara desa Cipadang pada tanggal 07 November 1994,…

Lebak.Wartalintasdesa.web.id – Forum Wartawan Malingping (FWM) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar kegiatan santunan anak yatim…

LEBAK – Peduli terhadap sesama pada bulan suci Ramadhan, Hj.Emuy Mulyanah.SE Anggota DPRD Banten dari…

LEBAK – CV.Bocah Gunung yang bergerak dalam bidang produksi bahan triplek melaksanakan santunan kepada anak…












