banner 728x250

Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis, Tangkap Oknum Satpam SMKN 4 Pandeglang 

banner 120x600
banner 468x60

PANDEGLANG – Ketua Pelaksana tugas (Plt) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI ) kabupaten Pandeglang Uyung Iskandar mengecam keras tindakan terhadap oknum Satuan Pengamanan ( Satpam) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Pandeglang, yang berlokasi di jalan raya Saketi-Malingping, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten

 

Dalam insiden tersebut, para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di pembangunan revitilasasi gedung SMKN 4 Pandeglang, ada salah satu oknum Satpam, menghalangi jurnalis untuk masuk proyek pembangunan SMKN 4 Pandeglang tersebut . Jelas Uyung Iskandar.

 

Hasan Subandi dan Wawan Hermawan jurnalis media online Bungas Banten, serta jurnalis lainya yang menjadi salah satu korban yang di larang masuk lokasi proyek tersebut menuturkan, bahwa para jurnalis awalnya hanya ingin masuk lokasi proyek pembangunan SMKN 4 Pandeglang, akan tetapi di larang masuk oleh oknum Satpam, yang mana Satpam tersebut sambil membawa sebilah golok tanpa ada serangka. TuturNya, Jum’at (26 September 2025 )

 

Diketahui bahwa peristiwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 25 September 2025

 

Maka hal tersebut Ketua Plt SMSI Kabupaten Pandeglang mendesak pihak kepolisian segera memanggil oknum Satpam SMKN 4 Pandeglang guna memproses serta meminta keterangan, kenapa saat jurnalis akan melaksanakan liputan di larang masuk lokasi proyek tersebut. Tegas Uyung Iskandar

 

 

Sekedar mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan sekolah atau pejabat public lainya bahwa kerja-kerja Jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

” Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. “ Pungkas Uyung Iskandar.(red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *