Yogyakarta – Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (SMSI DIY) resmi memiliki ketua umum baru. Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi beritajogja.com, Jafarudin (akrab disapa Fafa), terpilih secara aklamasi sebagai Ketua SMSI DIY masa bakti 2026–2030 dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) yang berlangsung pada 17 Februari di Warung Inyong, Sleman.
Jafarudin menggantikan Ketua SMSI DIY periode 2022–2026, Sihono HT, yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina SMSI DIY. Secara simbolik, Sihono menyerahkan Pataka SMSI DIY kepada Jafarudin sebagai tanda serah terima jabatan.
Dalam sambutannya, Jafarudin menyatakan siap mengemban tugas yang diamanahkan. “Program prioritas saya adalah bagaimana menguatkan peran organisasi dan ekosistem media siber sebagaimana tujuan SMSI, yaitu mewujudkan ekosistem industri media siber yang sehat, mandiri, dan bermartabat serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, cerdas, tertib, adil, makmur, dan sejahtera,” ujarnya.
Acara penutupan Musprov juga dirangkai dengan bedah buku karya Jafarudin berjudul Ambang Sandyakala Jurnalisme, Salam Sayang untuk Dewan Pers. Buku yang diluncurkan pada Hari Pers Nasional (9 Februari 2026) tersebut dibedah oleh dua wartawan senior, yaitu Sihono HT dan Hudono (Ketua Persatuan Wartawan Indonesia/PWI DIY).
Jafarudin menjelaskan, bukunya membahas problematika pers digital sekaligus tawaran solusi. Menurutnya, tantangan pers di era digital semakin kompleks dengan adanya algoritma platform global, dominasi influencer dan buzzer politik, disinformasi berbasis kecerdasan buatan (AI), ketergantungan anggaran pemerintah, hingga kebijakan Dewan Pers yang dinilainya menyempitkan ruang gerak pers profesional.
Ia menyoroti kebijakan verifikasi Dewan Pers yang dinilai memberatkan media startup atau UMKM, padahal banyak di antaranya didirikan oleh wartawan profesional korban PHK dari perusahaan pers besar dan telah memenuhi syarat berbadan hukum pers sesuai UU Pers. “Konsepnya profit sharing atau equity sharing, bukan gaji. Ini adalah model bisnis modern yang sudah bertumbuh sejak ledakan industri teknologi digital. Anggota SMSI DIY rata-rata adalah media startup, namun tetap setia dengan jurnalisme berkualitas, profesional, dan menjaga etika,” katanya.
Jafarudin meyakini pers profesional termasuk media lokal tetap menjadi institusi sosial yang memiliki mekanisme verifikasi, koreksi, dan akuntabilitas di tengah gempuran disrupsi informasi. “Jika negara abai akan hal ini, maka sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan masa depan Pers, melainkan demokrasi itu sendiri. Tidak selalu regulator, dalam hal ini Dewan Pers, merupakan pemegang kebenaran absolut. Jika kita selalu taat kepada pemegang otoritas tanpa mengkritisi, maka tidak ada kontrol publik. Maka rusaklah demokrasi,” ucapnya.
Ia menegaskan tidak bermaksud melawan Dewan Pers, justru ingin mengembalikan marwah Dewan Pers sesuai mandat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana tugasnya hanya mendata, bukan memverifikasi. “Solusi yang saya tawarkan di antaranya adalah agar Dewan Pers memberikan mandat kepada organisasi perusahaan pers seperti SMSI untuk memverifikasi perusahaan pers, lalu Dewan Pers mendata, bukan sebaliknya. Tentu verifikasi mengacu pada ketentuan UU Pers,” tegasnya.
Meski diberi judul Ambang Sandyakala Jurnalisme, bukunya tidak dimaksudkan untuk menebar pesimisme. Sandyakala dimaknai sebagai transisi menuju fajar yang lebih cerah, dan ia meyakini pers akan tetap hidup melalui integritas, inovasi, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Sementara itu, Sihono menilai buku ini lahir dari kegelisahan seorang praktisi media yang merasakan bagaimana kebebasan pers pasca-Reformasi 1998 perlahan bergeser bukan oleh larangan terang-terangan, melainkan oleh mekanisme administratif, tafsir regulatif yang melebar, serta kuasa ekonomi-politik yang halus namun efektif. “Buku ini menegaskan verifikasi idealnya memperkuat ekosistem, bukan menyisihkan. Ketika syarat administratif dan finansial diseragamkan tanpa empati pada realitas media kecil dan daerah, yang tereduksi bukan hanya jumlah perusahaan pers, tetapi juga keberagaman suara publik,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan Hudono. Menurutnya, verifikasi yang terlalu menekankan struktur perusahaan pers dikhawatirkan mengabaikan inti jurnalisme, sementara fungsi yang diamanatkan dalam UU Pers hanya mendata perusahaan pers, bukan memverifikasi. “Saya mengapresiasi terbitnya buku ini yang mencoba menyampaikan kegelisahan ketika Dewan Pers berperan bak ‘wasit’ yang menentukan hidup matinya media. Kalau dulu zaman Orde Baru media bisa hidup berbekal SIUPP, kini setelah rezim perizinan terbit dihapus, giliran dicekam kekhawatiran keberlanjutan hidupnya terhenti terutama bagi media UMKM yang belum mengantongi label verifikasi,” pungkasnya. (Hn)


















