banner 728x250
Berita  

Ormas Badak Banten Soroti Lemahnya Tindakan SPPG Lebak Terkait Polemik Dapur MBG Cicaringin

banner 120x600
banner 468x60

LEBAK – Polemik Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Cicaringin yang ramai publish di beberapa media akhir-akhir ini, Ormas Badak Banten menilai bahwa Korwil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Lebak lamban  ambil tindakan tegas.

Hal tersebut dikatakan Ruswa Ilahi Korwil Ormas Badak Banten zona 6, Seharusnya pihak SPPG Kabupaten Lebak khususunya dan umumnya yang punya keterkaitan dengan program MBG segera ambil tindakan tegas dan nyata guna suksesnya program tersebut.

“Jangan sampai polemik dapur MBG Cicaringin berkepanjangan,” jelasnya.

Permasalahannya lanjut Ruswa, Kan sudah jelas bahwa dapur MBG Cicaringin pertama tidak memiliki SLHS, kedua kokinya belum memiliki sertifikat di tambah lagi keberadaan bangunan dapur tersebut yang jelas-jelas tidak sesuai titik kordinat.

“Masa terpampang di spanduk SPPG Cicaringin Kp.Kandangsapi RT 017/005 Desa Cicaringin, sementara bangunannya berdiri di Kp.Gunungkidul RT 10/02 Desa Gunungkencana, Kecamatan Gunungkencana, sehingga beda desa, beda Kampung  juga beda RT dan RW,”bebernya.

Ini aneh, Menurut Ruswa Korwil Ormas Badak Banten zona 6, bagaimana sebetulnya saat pengajuan awal, jangan-jangan ada kerjasama untuk meloloskan proses administrasi sehingga dapur MBG Cicaringin bisa lauching dan beroperasi sampai saat ini, sehingga menjadi bahan pertanyaan tentang profesionalitas dalam pendataan awal.

Sementara itu Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Lebak, Asep Royani, saat dikonfirmasi Minggu malam (1/3) terkait tindakan yang akan dilakukan kepada dapur MBG Cicaringin melalui WhatsApp mengatakan, Siap pak, tentu tindak lanjut dari saya sebagai koorwil tetap mengarahkan mitra/yayasan untuk segera menyelesaikan permasalahn yang berkaitan dengan administrasi SPPG khususnya soal titik koordinat lokasi SPPG. Katanya.

Disinggung sejauh mana sudah melakukan teguran,  Ia mengatakan sudah lakukan teguran lisan melalui Korcam SPPG.

Diketahui polemik dapur MBG Cicaringin dikarenakan diduga melanggar aturan BGN, diantaranya dapur MBG Cicaringin tersebut diduga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki koki bersertifikat dan yang lebih menariknya lagi lokasi bangunan dapur MBG tersebut tidak sesuai titik kordinat karena keberadaannya bukan di desa Cicaringin melainkan di desa Gunungkencana, beda nama Kampung, beda RT dan RW tetapi sudah berani running hampir satu bulan lebih.

Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak mematuhi aturan Badan Gizi Nasional (BGN) seperti standar higienis, sertifikasi (SLHS/Halal), dan SOP akan dikenakan sanksi berjenjang, yakni teguran tertulis, penutupan operasional sementara (suspend), hingga pemutusan kontrak kerja sama (blacklist), dapur MBG harus memiliki SLHS, Sertifikat Halal, dan sertifikat kelayakan air bersih itu adalah kewajiban mutlak aturan dari BGN, termasuk koki bersertifikat dan titik kordinat SPPG sesuai ajuan awal.(Hd)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *