banner 728x250

Diduga Penempatan Guru di SDN 1 Sukasenang Perlu Dikaji Ulang

banner 120x600
banner 468x60

Lebak,wartalintasdesa.web.id – Sebuah temuan di lapangan menimbulkan dugaan ketimpangan jumlah tenaga pendidik dan kependidikan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sukasenang, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten. Berdasarkan data awal yang dihimpun tim redaksi, sekolah tersebut tercatat memiliki 50 orang siswa aktif. Sementara itu, tercatat ada 6 orang tenaga kerja di lingkungan sekolah dengan rincian: 2 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1 orang guru Penugasan Tambahan Tenaga Kependidikan (PT3K) paruh waktu, dan 2 orang tenaga honorer. Kondisi ini dinilai perlu dikaji kesesuaiannya dengan standar ketenagaan pendidikan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, standar umum rasio guru terhadap siswa di jenjang pendidikan dasar berkisar antara 1 orang guru untuk melayani maksimal 28 hingga 32 siswa per rombongan belajar. Kebutuhan guru juga disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar, beban kerja mengajar, serta pembagian tugas antara tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Dengan jumlah total siswa hanya 50 orang, komposisi tenaga di sekolah tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Rasio yang terbentuk terlihat jauh di bawah standar umum, terutama jika dibandingkan kondisi di sejumlah sekolah di wilayah lain yang justru kekurangan tenaga pengajar, sehingga ada guru yang harus merangkap tugas mengajar di dua kelas sekaligus.

Aktivis Lebak Selatan, Deden Haditiya, menyampaikan keprihatinannya, Rabu (4/6). “Kami tidak bermaksud meremehkan keberadaan tenaga pendidik, namun melihat rincian statusnya, kami mempertanyakan apakah alokasi tenaga sudah tepat sasaran. Di tempat lain sulit mendapatkan guru tetap, sedangkan di sini dengan jumlah siswa yang sedikit tersedia 2 guru PNS ditambah tenaga lainnya. Kami berharap ada kejelasan dan pemerataan yang adil,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, “Di lapangan ditemukan dugaan tumpang tindih tugas. Hampir tidak ada perbedaan nyata antara tugas guru dan tenaga kependidikan, di mana sebagian tenaga yang seharusnya mendukung administrasi justru ikut mengajar. Kami khawatir hal ini tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, kami berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak aktif melakukan evaluasi agar penempatan tenaga menjadi lebih proporsional.”

Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN 1 Sukasenang, Junaedi, memberikan keterangan tertulis melalui pesan singkat kepada redaksi. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data resmi sekolah, terdapat 2 orang guru ASN dan 1 orang guru honorer, dengan jumlah siswa sebanyak 50 orang.

Terkait perbedaan data yang ditemukan di lapangan yang menyebutkan ada 6 orang tenaga kerja, Junaedi menjelaskan rincian lengkapnya: “Seluruh pegawai berjumlah 6 orang, terdiri dari 1 orang Kepala Sekolah, 2 orang guru ASN, 1 orang guru honor sekolah, dan 2 orang tenaga kependidikan. Yang 2 orang itu bukan guru, melainkan tenaga kependidikan. Guru dan tenaga kependidikan memiliki tugas yang berbeda.”

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan yang berlaku, guru bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran. Sedangkan tenaga kependidikan bertugas mendukung operasional sekolah melalui pengelolaan administrasi, keuangan, sarana prasarana, dan layanan teknis, tanpa terlibat langsung dalam kegiatan mengajar. (Red-Wld) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *