Wartalintasdesa.web.id, Mekarjaya – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 55 Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten menyelenggarakan seminar edukatif bertajuk “Stop Kekerasan Seksual”, Senin (27/7/2026). Kegiatan berlangsung di Balai Desa Pareang, Kecamatan Mekarjaya, pukul 09.00–11.00 WIB, atas inisiatif Sekretaris Kecamatan Mekarjaya Hj. Suhelianah, SKM., M.H.Kes.
Mengangkat tema “Suara Untuk Yang Bungkam: Mewujudkan Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak”, acara dihadiri puluhan warga, tokoh masyarakat, serta kader perempuan Desa Pareang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya dan dampak kekerasan seksual, mendorong keberanian korban maupun saksi untuk bersuara, serta memberikan pemahaman mengenai alur perlindungan hukum yang tepat. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi warga dalam menciptakan lingkungan desa yang aman dan bebas kekerasan.
Hj. Suhelianah selaku pemateri utama menekankan bahwa kekerasan seksual sering kali menjadi fenomena gunung es yang tidak terungkap sepenuhnya, sehingga kesadaran bersama sangat dibutuhkan untuk memutus rantai permasalahan tersebut.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Salah satu warga, Sri Wahyuni, menyampaikan kekhawatiran: “Bagaimana jika ada anak yang mengalami pelecehan seksual, namun keluarganya menolak atau tidak peduli? Lalu bagaimana sikap yang sebaiknya kita ambil?”
Menjawab hal tersebut, Hj. Suhelianah mengimbau agar tidak bertindak sepihak: “Kita perlu cari tahu faktor penyebabnya terlebih dahulu dan pastikan mendapatkan persetujuan keluarga korban. Tindakan tanpa koordinasi yang tepat berisiko menimbulkan tuduhan pencemaran nama baik, sehingga justru pihak yang membantu dapat dilaporkan balik. Banyak kasus yang ingin diselesaikan secara kekeluargaan, namun hal ini tidak boleh mengabaikan hak perlindungan korban.”
Camat Mekarjaya Wildan Pratama turut melengkapi penjelasan tersebut. Ia mengimbau masyarakat tidak takut melapor: “Jangan ragu melaporkan dugaan kekerasan yang diketahui. Saat ini sudah ada mekanisme Keadilan Restoratif, laporan dapat disampaikan ke pihak desa terlebih dahulu sebelum diteruskan ke penegak hukum, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.”
Kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi antara mahasiswa KKN dengan Pemerintah Kecamatan Mekarjaya. Diharapkan masyarakat Desa Pareang semakin berani bersuara dan memanfaatkan jalur pelaporan resmi guna mewujudkan ruang. (Adib)


















