banner 728x250

Polres Serang Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Tirtayasa

banner 120x600
banner 468x60

Wartalintasdesa.web.id, Serang – Polda Banten melalui Polres Serang kini menindaklanjuti laporan resmi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang diduga terjadi pada tahun 2019 di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial, kemudian diverifikasi dan dilanjutkan dengan penerimaan laporan resmi dari pihak keluarga korban pada Jumat (3/7).

“Berdasarkan keterangan awal, peristiwa diduga terjadi pada tahun 2019. Saat itu ibu korban bekerja sebagai pekerja migran di Timur Tengah, sehingga korban dititipkan kepada salah satu kerabatnya yang berinisial SA. Seiring berjalannya waktu, korban baru menceritakan pengalaman yang diduga dialaminya kepada tetangga dan keluarga,” jelas Kombes Maruli.

Sebelumnya, informasi terkait dugaan peristiwa ini sempat disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun belum diajukan laporan resmi karena pihak keluarga masih membutuhkan waktu untuk melengkapi dokumen termasuk hasil visum.

Kini pihak kepolisian telah memfasilitasi keluarga korban—dalam hal ini kakak korban—untuk membuat laporan resmi dengan dugaan pasal persetubuhan terhadap anak serta pengancaman yang diduga dilakukan pelaku.

“Kami berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik. Penyelidikan sedang dilakukan secara cermat dan seluruh bukti serta informasi yang diperlukan akan dikumpulkan untuk mengungkap perkara ini sesuai fakta di lapangan,” tegasnya.

Kakak korban, Bunga Anggraeni, menyampaikan apresiasinya atas respon cepat pihak kepolisian. “Saya melaporkan apa yang dialami adik saya pada tahun 2019. Terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah sigap mendampingi dan mendengarkan laporan kami. Harapan saya, pelaku dapat segera dipertanggungjawabkan menurut hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polda Banten menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa ini diminta untuk menyampaikannya ke Polsek Tirtayasa, Polres Serang, atau kantor Polda Banten guna membantu kelancaran proses penyelidikan. (Hn) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *