Wartalintasdesa.web.id, Serang – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan putusan terhadap sembilan dari 12 terdakwa dalam perkara pasca-demonstrasi 30 Agustus 2025, pada sidang yang digelar Selasa (21/7/2026). Tiga tersisa masih dalam tahap persidangan dengan agenda penyampaian duplik.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, kesembilan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, sehingga dijatuhi pidana penjara dengan lamanya masing-masing.
Tim kuasa hukum gabungan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Syariah serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar menyampaikan catatan terkait jalannya persidangan.
“Kami mencatat proses berlangsung secara terbuka dan memberikan kesempatan setara bagi semua pihak untuk menyampaikan pembelaan, menghadirkan saksi, serta mengajukan alat bukti. Kami pun menyampaikan apresiasi terhadap hal tersebut kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum,” ucap perwakilan tim hukum.
Salah satu keluarga terdakwa yang hadir di persidangan menyambut putusan yang dijatuhkan. Menurutnya, vonis yang disampaikan lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
“Kami berharap masa tahanan yang telah dijalani diperhitungkan sesuai ketentuan hukum, sehingga keluarga dapat segera berkumpul kembali. Peristiwa ini pun menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak,” ujarnya dengan tetap menjaga objektivitas proses hukum. (Adib)


















