banner 728x250

Dugaan Pelecehan Siswi SMK di Cijaku Berakhir dengan Pendekatan Restoratif Justice

banner 120x600
banner 468x60

Lebak, – Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang siswi SMK, berinisial R (17), dan bocah SD berinisial F (12), telah menemukan titik terang, setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan pendekatan restorative justice. Dalam proses musyawarah yang berlangsung pada Rabu , 23 April 2025, kedua pihak mencapai kesepakatan yang dapat meringankan beban psikologis korban, sembari mengedepankan perdamaian.

Menurut surat yang disepakati pada hari tersebut, berikut adalah isi kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua pihak pada Rabu (23/4/2025):

“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur kekeluargaan,” ujar Pihak Pertama dalam surat tersebut.

“Pihak Kedua telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan anaknya, saudara F, kepada Pihak Pertama. Pihak Pertama telah menerima permintaan maaf tersebut dan memaafkannya,” lanjut Pihak Kedua dalam surat tersebut.

“Pihak Pertama berjanji tidak akan membawa masalah ini ke ranah hukum, baik melalui Kepolisian, Pengadilan, maupun instansi perlindungan anak (TPPA),” jelas Pihak Pertama yang disetujui oleh kedua belah pihak.

“Pihak Kedua berjanji akan mendidik dan membina saudara F agar tidak mengulangi perbuatan serupa terhadap siapa pun di masa mendatang,” kata Pihak Kedua dalam komitmennya.

Kesepakatan ini disaksikan oleh tiga orang saksi dan dibuat tanpa tekanan dari pihak manapun.

Penyelesaian ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa pelaku masih di bawah umur, dan diharapkan pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Pihak keluarga korban berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua orang, khususnya dalam mendidik anak-anak agar menghormati sesama dan menjaga etika pergaulan. (Hn/Subandi) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *