Wartalintasdesa.web.id, Lebak — Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan TK Sejahtera VIII di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Temuan di lapangan mengindikasikan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar serta dimensi bangunan yang dinilai menyimpang dari spesifikasi teknis.
Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp331.903.000, bersumber dari Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026. Terletak di Jalan Saketi–Malingping, Kampung Sawagi, Desa Bolang, Kecamatan Malingping, pekerjaan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan batas waktu penyelesaian 90 hari kalender.
Berdasarkan pemantauan Wartalintasdesa.web.id di lokasi, tumpukan pasir yang digunakan sebagai bahan adukan diduga merupakan pasir laut. Terkait hal itu, orang kepercayaan Kepala Sekolah yang ditemui di lokasi memberikan penjelasan.
“Pasir tersebut diambil dari daerah Cihara. Kami mencari yang bagus saja, Pak,” ujarnya singkat mewakili pihak sekolah, tanpa merinci jenis pasir maupun apakah material tersebut memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Pasir laut secara umum tidak dianjurkan untuk konstruksi bangunan permanen karena kandungan garamnya dapat mempercepat korosi pada besi tulangan serta merusak struktur beton dalam jangka waktu relatif singkat.
Selain dugaan penggunaan pasir laut, spesifikasi pondasi juga dinilai belum memenuhi standar. Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengakui ukuran yang dibangun berbeda dari ketentuan umum.
“Panjangnya 7,45 meter ditambah teras 2 meter, lebarnya hanya 6,45 meter. Untuk pondasi yang ditanam ke dalam tanah 30 sentimeter, yang menjulang ke atas 25 sentimeter, jadi keseluruhan tingginya 55 sentimeter,” ungkapnya.
Terkait perbedaan ukuran bangunan dibanding dokumen perencanaan, pihak pengawas memberikan penjelasan saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (19/8/2026).
“Volume bangunan tetap sesuai RAB yaitu seluas 56 meter persegi. Adapun ukuran panjang dan lebar yang terpasang di lapangan dilakukan penyesuaian mengikuti kondisi dan bentuk lahan yang tersedia di lokasi,” ujar pengawas.
Berbagai penjelasan yang diperoleh di lapangan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan, antara lain terkait jaminan mutu pasir yang diklaim “bagus“, kedalaman pondasi yang belum memenuhi standar, serta apakah perubahan dimensi telah mendapat persetujuan resmi dan tidak mengubah mutu maupun anggaran yang tersedia. Kondisi ini pun memicu kekhawatiran warga terkait kualitas dan ketahanan gedung sekolah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi langsung kepada Kepala PAUD/TK Sejahtera VIII serta pihak P2SP belum mendapatkan respons resmi. (K’San)
















