banner 728x250

Dugaan Penyimpangan P3-TGAI di Malingping: Perubahan Dimensi Harus Izin Tertulis

banner 120x600
banner 468x60

Wartalintasdesa.web.id, Malingping – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang dikelola Kelompok Pengelola Air Irigasi (P3A) Sunda Karya di Kampung Kadujajar, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, diduga tidak berjalan sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku.

Kecurigaan ini muncul setelah awak media melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan.

Senin (13/7/2026), awak media menghubungi Ketua Kelompok P3A Sunda Karya berinisial GH melalui pesan tertulis terkait temuan di lapangan. Terkait dugaan sejumlah tahapan yang tidak sesuai ketentuan teknis, GH menyatakan pelaksanaan telah mengikuti aturan.

“Insya Allah semua sudah sesuai regulasi. Terkait volume kurang 20 sentimeter, bagian mana yang dimaksud? Penghitungan volume kami mengikuti rekomendasi dari balai. Jika ada kekurangan ketinggian badan bangunan, dilakukan penambahan panjang bangunan dari yang semula 300 meter menjadi 325 meter untuk dua jalur pelapis,” ujarnya.

Menanggapi hal lain, yakni dugaan ketinggian yang tidak sesuai dan pondasi yang tidak digali, GH memastikan hal itu telah mendapat persetujuan pihak berwenang.

“Itu sudah atas persetujuan Balai Wilayah Sungai. Bahkan pihak balai baru saja melakukan pemeriksaan dua hari yang lalu,” jelasnya.

Namun, berdasarkan ketentuan resmi Program P3-TGAI Kementerian PUPR, kekurangan volume ketinggian akibat pondasi tidak digali tidak dibenarkan dikompensasi hanya dengan menambah panjang bangunan.

Pelaksanaan pekerjaan wajib mematuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis dalam Petunjuk Teknis P3-TGAI Tahun 2025, dengan ketentuan antara lain:

– Integritas Struktur: Galian pondasi wajib dilakukan sesuai kedalaman yang direncanakan agar saluran tidak mudah rusak atau ambles. Mengurangi kedalaman galian dan meninggikan dinding di atas permukaan tanah justru melemahkan konstruksi jangka panjang.

– Mekanisme Perubahan Kontrak: Segala perubahan spesifikasi, dimensi, maupun volume akibat kondisi lapangan tidak boleh dilakukan sepihak. Hal ini memerlukan Contract Change Order (CCO) atau perubahan kontrak yang disahkan secara tertulis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai setempat.

Aturan dalam Petunjuk Teknis P3-TGAI juga menegaskan, setiap perubahan pekerjaan—baik penyesuaian volume, pengurangan/penambahan komponen, maupun perpindahan lokasi—hanya boleh dilaksanakan setelah ada izin tertulis dari instansi berwenang.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Ketua P3A Sunda Karya maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keseimbangan informasi.

Pihak berharap instansi terkait segera melakukan pemantauan dan evaluasi agar pelaksanaan program berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, diharapkan dilakukan penanganan maupun tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Darmansyah) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *