banner 728x250

SMSI Lebak Bentuk Pokja Newsroom Jaga Desa, Kejar Koordinasi Sampai Tingkat Desa

banner 120x600
banner 468x60

Wartalintasdesa.web.id, Lebak – Menindaklanjuti arahan SMSI Pusat, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebak membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Newsroom Jaga Desa. Pembentukan ini bertujuan mengawal, mendampingi, dan mempublikasikan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dari Kejaksaan RI hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Ketua SMSI Lebak sekaligus Ketua Koordinator Pokja Newsroom Jaga Desa, Ananda Deni, menggelar rapat koordinasi bersama seluruh perwakilan pembentukan Pokja di wilayah Kabupaten Lebak, Selasa 4/8/2026 di Jl. R.T. Hardiwinangun, Rangkasbitung Barat.

Edukasi, Bukan Intimidasi

Dalam rapat tersebut, Deni meminta seluruh pengurus segera melakukan aksi di lapangan secara terkoordinasi. Koordinasi akan dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Lebak, ABPEDNAS ( Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Lebak dan pihak terkait lainnya.

“Saya ketua SMSI Lebak juga sebagai Ketua Koordinator Pokja Newsroom Jaga Desa agar segera melaksanakan koordinasi kepada pihak Kejaksaan dan ABPEDNAS ( Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) untuk Kabupaten Lebak, dan pihak-pihak terkait. Bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk membimbing, mendampingi, serta mengedukasi para Kepala Desa,” tegas Deni. 

Menurutnya, langkah ini penting agar program Jaga Desa segera berjalan nyata sesuai fungsi dan tepat sasaran.

3 Fungsi Utama Pokja Newsroom Jaga Desa

Deni menjelaskan, Pokja Newsroom Jaga Desa dibentuk SMSI sebagai mitra untuk mengawal program Jaga Desa dari Kejaksaan RI. Ada 3 fungsi utama yang diemban

1. Pengawalan Hukum

Memberikan literasi dan penyuluhan hukum bagi aparatur desa agar terhindar dari salah kelola dana desa.

2. Transparansi Informasi

Memastikan publikasi pengelolaan dana dan pembangunan desa berjalan transparan dan objektif melalui kerja media.

3. Pengawasan Real-Time Mengoptimalkan pemantauan program desa agar tepat sasaran dan mencegah praktik penyimpangan.

Target Terbentuk Hingga Tingkat Desa

Setelah struktur kepengurusan terbentuk di tingkat kecamatan dan desa se-Kabupaten Lebak, Deni optimis program pusat dapat diimplementasikan dengan aman.

“Setelah terbentuknya struktur kepengurusan di tingkat Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Lebak, Pokja Newsroom Jaga Desa Kabupaten Lebak yakin dapat mewujudkan potensi dari setiap program yang telah diinstruksikan dari pusat hingga sampai ke tingkat desa di wilayah Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten umumnya,” ujarnya. 

Program Jaga Desa sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan RI untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa agar akuntabel dan bebas dari masalah hukum. (Red) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *