Wartalintasdesa.web.id, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), khususnya yang memberangkatkan dan menerima jemaah melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan operasional yang baru diberlakukan.
Imbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut evaluasi pada hari pertama pemberlakuan Surat Edaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 12 Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor 153/BN/2026 pada 1 Juli 2026.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Moh. Fauzin, mengakui masih ditemukan sejumlah kendala yang perlu segera diperbaiki di lapangan.
“Pada hari pertama pelaksanaan ketentuan ini, kami masih menemukan sejumlah hal yang perlu segera diperbaiki. Masih ada jemaah umrah yang tiba terlambat di Terminal 2F. Padahal, pihak maskapai tidak akan memproses check-in apabila jemaah belum hadir di loket sesuai waktu yang ditentukan,” ujar Fauzin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Selain masalah keterlambatan kedatangan jemaah, tim pengawas juga menjumpai ketidakteraturan pada bagasi tambahan rombongan yang tidak seragam dan tidak berlabel. Berdasarkan klarifikasi di lapangan, sebagian koper tambahan tersebut ternyata merupakan barang milik pengelola atau pemilik PPIU, bukan milik jemaah.
Penerapan sistem split operation pada hari pertama juga menunjukkan kesulitan pemilahan bagasi, terutama pada penerbangan maskapai Saudia. Banyak bagasi tambahan yang tidak memiliki tanda pengenal khusus, sehingga menyulitkan petugas memisahkan antara bagasi rombongan umrah dan bagasi penumpang reguler saat proses kedatangan.
“Sebagian jemaah yang baru tiba maupun yang akan kembali dalam waktu dekat kemungkinan belum memperoleh informasi utuh terkait pemberlakuan surat edaran tersebut. Karena itu, kami meminta dukungan asosiasi PPIU untuk segera menyampaikan kembali ketentuan ini kepada seluruh anggotanya, termasuk yang jemaahnya masih berada di Arab Saudi dan akan pulang ke Jakarta,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenhaj menetapkan ketentuan baru penandaan: seluruh PPIU yang menggunakan maskapai Saudia, Hainan, dan Loong Air wajib memberikan tanda pita merah pada setiap bagasi rombongan umrah. Tanda ini berfungsi sebagai identitas resmi agar petugas dapat mengenali dan memilah bagasi dengan cepat dan tepat.
“Kami mohon dukungan asosiasi untuk menyebarkan ketentuan ini kepada seluruh anggotanya. Pita merah ini sangat krusial demi kelancaran pelayanan dan menghindari kekeliruan penanganan barang bawaan,” tegas Fauzin.
Ia juga meminta asosiasi untuk menyelenggarakan sosialisasi ulang Surat Edaran Nomor 153/BN/2026 kepada seluruh pengurus PPIU. Hal ini penting agar pemahaman terkait standar teknis operasional di Terminal 2F dapat diserap dengan baik dan dilaksanakan secara konsisten.
“Kepatuhan PPIU adalah kunci utama kelancaran pelayanan keberangkatan maupun kedatangan. Kami berharap seluruh penyelenggara segera menyesuaikan pola operasional, memastikan jemaah tiba tepat waktu, serta menertibkan bagasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Di akhir pernyataan, Kemenhaj menyampaikan apresiasi kepada asosiasi PPIU, pihak maskapai, pengelola bandara, dan pemangku kepentingan lainnya yang telah mendukung penataan layanan ini. Evaluasi berkelanjutan akan dilakukan guna memastikan pelayanan kepada jemaah umrah semakin tertib, aman, dan nyaman. (Hn/Red)


















